PERMENPAN RB NOMOR 344 TAHUN 2024-PENGGUNAAN NILAI SKD 2023 UNTUK TAHUN 2024

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    CPNS 2024, PERMENPAN RBCPNS 2024, PERMENPAN RB
  • Format File:
    PDF
Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 mengatur penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS tahun 2023 untuk digunakan pada proses seleksi CPNS tahun 2024. Peraturan ini memberi kesempatan bagi peserta yang sudah mengikuti SKD tahun 2023 untuk tidak mengulang tes tersebut, asalkan nilai mereka memenuhi syarat yang ditetapkan.

Beberapa ketentuan utama dalam peraturan ini adalah:

  1. Peserta yang menggunakan nilai SKD 2023 harus melamar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan jenjang pendidikan yang sama seperti pada seleksi 2023.
  2. Mereka bebas memilih untuk melamar pada jabatan atau instansi yang sama atau berbeda di seleksi tahun 2024.
  3. Peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai dengan jabatan yang dilamar di tahun 2024.
  4. Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD 2023, mereka tidak akan diizinkan mengikuti SKD di tahun 2024. Sebaliknya, jika memilih mengikuti SKD 2024, nilai baru yang akan digunakan.

Selain itu, setelah proses administrasi, instansi yang menerima lamaran akan mengumumkan daftar pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan yang mengikuti tes SKD 2024. Semua peserta yang lulus seleksi administrasi, baik yang menggunakan nilai SKD 2023 maupun yang mengikuti SKD 2024, akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Peraturan ini ditujukan untuk mempercepat proses seleksi dengan memanfaatkan hasil tes yang sudah ada, sekaligus menjaga kualitas standar kompetensi pegawai negeri sipil yang akan direkrut.

Note: Ini hanya review dari dokumen “PERMENPAN RB NOMOR 344 TAHUN 2024-PENGGUNAAN NILAI SKD 2023 UNTUK TAHUN 2024”, selengkapnya silahkan anda unduh dokumennya di bawah ini.

Tag: